Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Panik, Diskusi Diusik

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai maraknya teror kepada kelompok yang kritis terhadap pemerintah menandakan penguasa sedang gelisah.

"Pemerintah makin panik, terbukti makin gagal memimpin, makin menunjukan pro pada gaya eksploitatif ekonomi," katanya saat dihubungi, Senin, 1 Juni 2020.

Terbaru teror menyerang komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM. Mereka bahkan sampai membatalkan diskusi yang berjudul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang sedianya berlangsung Jumat pekan lalu.

Peneliti HAM dan Perdamaian dari SETARA Institute, Selma Theofany, mengatakan serangan demi serangan itu merupakan upaya pembungkaman bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah. Hal ini justru melukai proses demokrasi di Indonesia.

Menurut Selma, teror terjadi karena ada normalisasi ancaman kekerasan melalui teror di level negara maupun masyarakat. Di level negara, tindakan proaktif untuk menangani teror masih lemah sehingga negara tampak melakukan pembiaran.

"Pada kasus lain, negara juga tampak mempromosikan teror tersebut dengan menggunakan pasal karet untuk menghadirkan ketakutan terhadap pihak yang kritis sehingga mereka dibayangi oleh ancaman pidana," katanya lewat pesan singkat.

Pada level masyarakat, kata Selma, teror terjadi akibat polarisasi politik yang terbentuk. Pada kondisi ini masyarakat mudah terlibat ke dalam konflik.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengatakan serangan demi serangan itu membuat pihak yang melancarkan kritik menjadi takut dan trauma.

Ia meminta kepolisian mengungkapnya karena korban teror adalah mereka yang sedang mengkritik pemerintah. Jika ada pembiaran maka publik akan menduga teror dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Asfinawati, kasus-kasus teror seperti ini jarang terungkap ke publik. Ia mencontohkan kasus peretasan ponsel para akademisi yang tidak setuju dengan revisi UU KPK dan RUU KUHP pada September 2019, aktivis Ravio Patra, dan terbaru adalah peretasan ponsel mahasiswa Fakultas Hukum UGM, M. Anugrah Perdana.

“Ini harus dibongkar. Kalau tidak, orang akan berpikir pemerintah yang melakukan. Kalau pun orang pemerintah yang melakukan meski tidak atas perintah presiden, publik juga harus tahu."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak


Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

2 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek lanjutan pengerjaan jalur MRT Fase 2A CP203 rute Harmoni-Kota di Glodok, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. PT MRT Jakarta (Perseroda) melaporkan perkembangan terkini pekerjaan pembangunan MRT fase 2A yang menelan investasi sekitar Rp25,3 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta bakal menanggung biaya pinjaman proyek pembangunan jalur MRT dari JICA


Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

3 hari lalu

Polisi berdiri di antara pengunjuk rasa dan perkemahan protes mendukung warga Palestina, selama konflik antara Israel dan Hamas, di kampus Universitas McGill di Montreal, Quebec, Kanada 2 Mei 2024. REUTERS/Peter McCabe
Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina


Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

7 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Bangunan itu dibakar TPNPB-OPM setelah penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo pada 30 April lalu. Dok. Istimewa
Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.


Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan


5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

14 hari lalu

Poster film Possession: Kerasukan. Foto: Instagram Falcon Pictures.
5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

17 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

23 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

27 hari lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

Pengadilan Israel mendakwa saudara perempuan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh atas tuduhan menghasut untuk melakukan terorisme.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.